Pekanbaru (Riaunews.com) – DPRD Kota Pekanbaru melalui Komisi I menemukan Sekolah Al Fatih di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, berdiri tanpa izin sejak 2017.
Temuan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak yayasan, DPMPTSP Kota Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru, serta perwakilan masyarakat, Selasa (21/4/2026).
Hanya Satu Bangunan Berizin
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Robin Eduar, mengungkap bahwa sekolah tersebut memiliki enam bangunan, namun hanya satu yang mengantongi izin resmi.
“Mengapa sejak 2017 hingga 2025 tidak mengantongi izin, padahal bangunan terlihat megah,” tegas Robin.
Komisi I pun mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memperketat pengawasan serta meminta pihak yayasan segera melengkapi seluruh perizinan, termasuk izin lingkungan dan analisis dampak lalu lintas.
Ketua RW setempat, Sabarudin Zaenal, menyebut keberadaan sekolah tersebut berdampak pada sekitar 10 RT di lingkungan sekitar.
“Saya mendukung sekolah agama, tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya.
Yayasan Akui Kendala Perizinan
Sementara itu, Ketua Yayasan Al Fatih, Anthon Yuliandri, mengakui bahwa lima bangunan memang belum memiliki izin dan sebagian masih dalam proses pengurusan.
Ia menyebut kendala utama terletak pada proses birokrasi, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola pemerintah pusat.
“Bangunan yang sudah berdiri harus melalui OSS pusat, ini yang memakan waktu,” jelasnya.
Anthon juga mengaku sejak 2017 pihaknya tidak pernah menerima teguran dari instansi terkait, sehingga pembangunan berjalan tanpa hambatan administratif hingga saat ini.
