SF Hariyanto Sampaikan Tanggapan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Pekanbaru, Kamis (27/8/2026). Dalam rapat tersebut, SF Hariyanto menyampaikan tanggapan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Rapat paripurna tersebut membahas empat agenda utama, yakni pandangan umum fraksi serta tanggapan kepala daerah terhadap sejumlah ranperda. Selain regulasi tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, pembahasan mencakup Ranperda Penanaman Modal, Pajak dan Retribusi Daerah, serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.

SF Hariyanto mengatakan dunia usaha memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Menurutnya, perusahaan tidak hanya berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian, investasi, dan membuka lapangan kerja, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

“Dunia usaha tidak hanya berperan menggerakkan ekonomi, investasi, dan lapangan kerja, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah usahanya,” ujar SF Hariyanto.

Perda Disesuaikan dengan Regulasi Nasional

SF Hariyanto menjelaskan, perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan di tingkat nasional. Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.

Menurutnya, pembaruan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola program tanggung jawab sosial dunia usaha. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat, ekonomi lokal, kapasitas masyarakat, dan perlindungan lingkungan.

“Melalui perubahan ini, kita mengharapkan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih baik, sehingga program tanggung jawab sosial dunia usaha dapat lebih terarah pada pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kapasitas masyarakat, serta perlindungan lingkungan,” katanya.

CSR Harus Beri Manfaat Nyata

Pemprov Riau menilai tanggung jawab sosial perusahaan tidak seharusnya hanya diwujudkan melalui pemberian bantuan sosial dalam jangka pendek. Program tersebut perlu diarahkan menjadi kemitraan strategis antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat.

SF Hariyanto menegaskan, seluruh proses pembangunan di Riau harus tetap memperhatikan kelestarian hutan, ekosistem gambut, kualitas udara, serta ketersediaan sumber air bagi generasi mendatang.

“Pada akhirnya, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan hukum lingkungan hidup ini harus bermuara pada manfaat yang nyata,” tegasnya.

Ia berharap DPRD Provinsi Riau dapat membahas kedua ranperda tersebut secara konstruktif hingga nantinya disahkan menjadi peraturan daerah yang mampu memperkuat pembangunan berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Riau.

Komentar