Pekanbaru (Riaunews.com) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pembebasan atau pengurangan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan pendidikan nonformal keagamaan, Kamis (16/4/2026).
Penandatanganan dilakukan bersama Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar dan disaksikan jajaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekanbaru, termasuk Ketua Yayasan Pengelola Rumah Tahfiz, Prof H M Nazir Karim MA. Kebijakan ini berlaku bagi berbagai lembaga lintas agama, seperti Rumah Tahfiz, Taman Pendidikan Alquran (TPQ), sekolah minggu umat Kristen dan Katolik, Pasraman Hindu, sekolah minggu Buddha, hingga lembaga keagamaan Khonghucu.
Pembebasan Hingga 100 Persen
Agung Nugroho menegaskan, kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah kota dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak dan toleran.
“Pendidikan keagamaan adalah fondasi moral generasi penerus kita. Melalui SK ini, kami memberikan keringanan hingga pembebasan 100 persen biaya retribusi PBG agar fasilitas pendidikan agama memiliki legalitas yang jelas dan terjamin standar keselamatan bangunannya,” ujarnya.
Dalam SK tersebut, pembebasan penuh retribusi diberikan untuk bangunan pendidikan keagamaan dengan luas maksimal 500 meter persegi, paling banyak dua lantai tanpa basement, serta digunakan khusus sebagai fasilitas pendidikan keagamaan.
Instruksi Pendataan dan Layanan Digital
Untuk mempercepat implementasi, Wali Kota menginstruksikan camat dan lurah se-Kota Pekanbaru melakukan pendataan aktif terhadap fasilitas pendidikan keagamaan di wilayah masing-masing serta melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
“Saya minta camat dan lurah proaktif mendata fasilitas pendidikan nonformal keagamaan di wilayahnya. Sosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat tidak bingung,” tegasnya.
Agung juga mengimbau pengurus yayasan dan pengelola lembaga yang belum memiliki PBG segera mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan, termasuk rekomendasi instansi terkait atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Selain itu, ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengoptimalkan layanan digital melalui aplikasi SIP AMAN agar proses pengajuan berjalan cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.







Komentar