Pekanbaru (Riaunews.com) – Sebanyak delapan unit angkutan sampah mandiri diamankan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru karena kedapatan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik.
Penindakan dilakukan dalam razia gabungan yang menyasar kawasan pinggiran kota. Para pelaku tertangkap tangan saat hendak membuang sampah di pinggir jalan dan tempat pembuangan sementara (TPS) liar.
Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyebut sebagian besar pelaku berasal dari luar kota yang sengaja membuang sampah ke wilayah Pekanbaru. “Mereka ini dari luar Pekanbaru yang buang sampah ke sini,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Razia yang digelar pada Jumat (10/4/2026) malam itu menjaring berbagai jenis kendaraan, mulai dari enam becak motor, satu motor keranjang, hingga satu mobil pickup. Lokasi penindakan meliputi Jalan HR Soebrantas, Air Hitam, Jalan Teropong, hingga kawasan SM Amin.
Sebagai sanksi, seluruh kendaraan diamankan ke Mako Satpol PP. Para pemilik diwajibkan membuat surat pernyataan dan dikenai denda. Selain itu, empat orang lainnya juga langsung didenda di tempat karena membuang sampah di TPS liar.
Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan akan terus menggencarkan razia serupa. Plt Kepala Satpol PP, Desherianto, menyatakan pihaknya menerapkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuang sampah sembarangan demi menjaga kebersihan kota.
