Pekanbaru (Riaunews.com) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru setiap Jumat tetap berjalan dengan pengawasan ketat.
Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka transformasi sistem kerja sekaligus upaya efisiensi penggunaan listrik dan bahan bakar minyak (BBM).
Dilarang Bekerja di Tempat Umum
Agung menegaskan ASN yang menjalani WFH tidak diperbolehkan bekerja dari tempat umum seperti kedai kopi, maupun bepergian ke luar kota tanpa izin. Seluruh pegawai tetap berada dalam pengawasan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Tidak boleh dalam WFH itu misalnya duduk di kedai kopi, tidak boleh keluar kota. Kepala OPD kami minta untuk melaporkan tugas dan hasil kerja pegawai,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
OPD Wajib Awasi dan Evaluasi
Selain itu, kepala OPD diminta tidak hanya memberikan tugas, tetapi juga memastikan hasil pekerjaan ASN selama WFH tetap terukur dan dilaporkan.
Agung menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap ASN yang melanggar aturan, termasuk jika ditemukan bepergian tanpa izin selama jam kerja.
“Kepala OPD tidak boleh melepaskan begitu saja. Harus ada laporan hasil kerja dari pegawai,” tegasnya.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Meski menerapkan WFH, Pemko Pekanbaru memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. ASN yang bertugas di sektor pelayanan tetap diminta siaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Pelayanan untuk masyarakat itu nomor satu. WFH ini bukan berarti mengurangi pelayanan,” pungkasnya.
Dengan pengawasan ketat ini, Pemko berharap kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa menurunkan kinerja ASN maupun kualitas pelayanan publik di Pekanbaru.
