Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga saksi, yakni Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, Sekretaris BPKAD Riau Ispan Siregar, serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau Mardoni Akrom.
Ketiganya memberikan keterangan untuk dua terdakwa, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Saksi Beberkan Pergeseran Anggaran
Dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga melakukan pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek jalan dan jembatan tahun 2025 bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan ajudannya, Marjani, dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam persidangan, Ispan Siregar menjelaskan terdapat lima kali pergeseran anggaran di lingkungan Pemprov Riau sepanjang 2025. Pergeseran tersebut dilakukan pada Januari, Februari, April, dan Juni 2025 dengan dasar regulasi yang berlaku.
Ia menyebut salah satu pergeseran dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan pada masa Penjabat Gubernur Rahman Hadi, sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Tambahan Anggaran PUPR Rp271 Miliar
Ispan mengungkapkan bahwa Dinas PUPR Riau menerima tambahan anggaran sebesar Rp271 miliar pada tahap ketiga pergeseran, yang merupakan nilai terbesar dibandingkan organisasi perangkat daerah lainnya.
Ia menegaskan bahwa pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan untuk kebutuhan tertentu, seperti belanja wajib, kondisi darurat, serta kewajiban yang bersifat mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Usulan pergeseran dibahas terlebih dahulu untuk menilai dampaknya terhadap APBD sebelum diputuskan diterima atau ditolak,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamta.
Sidang masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap lebih jauh konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.







Komentar