Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi kebakaran akibat dampak fenomena El Nino.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 654 Tahun 2026 dan berlaku mulai 21 Mei hingga November 2026.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru, Iwa Gemino mengatakan, penetapan status siaga darurat dilakukan untuk memperkuat kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi ancaman Karhutla saat musim kemarau panjang melanda wilayah Riau, termasuk Kota Pekanbaru.
“Berdasarkan SK Walikota Nomor 654 Tahun 2026, bahwa Kota Pekanbaru Siaga Darurat Bencana Karhutla terhitung tanggal 21 Mei hingga November 2026,” ujar Iwa Gemino, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, BPBD Kota Pekanbaru bersama dinas terkait dan instansi vertikal telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi menghadapi dampak El Nino yang diperkirakan terjadi mulai Juni hingga Oktober 2026.
BPBD Siapkan Personel dan Sarana Penanggulangan
Menurut Iwa, persiapan yang dilakukan meliputi kesiapan personel, sarana dan prasarana pendukung penanggulangan bencana, hingga penguatan koordinasi lintas sektor.
“BPBD bersama dinas terkait dan instansi vertikal terus melakukan koordinasi dalam menghadapi dampak El Nino yang diperkirakan terjadi mulai Juni hingga Oktober tahun ini,” jelasnya.
Selain itu, BPBD juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla selama musim kemarau berlangsung.
Warga diminta tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar karena berpotensi memicu kebakaran yang meluas. Masyarakat juga diimbau menjaga kondisi kesehatan dengan memperbanyak konsumsi air di tengah cuaca panas dan kering.
“Segera laporkan apabila menemukan kebakaran lahan melalui call center Pekanbaru Aman 112,” pungkasnya.
