Kemenag Riau Tekankan Literasi Digital di Tengah Pembatasan Medsos Anak

Spesial Riau, Tekno90 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Di tengah kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, Kementerian Agama Republik Indonesia wilayah Riau menekankan pentingnya penguatan literasi digital bagi generasi muda.

Kepala Kanwil Kemenag Riau, Muliardi, menyebut bahwa pembatasan akses bukan satu-satunya solusi. Anak-anak juga perlu dibekali pemahaman agar mampu menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Tak Hanya Dibatasi, Tapi Diedukasi

Menurutnya, literasi digital harus menjadi bagian penting dalam proses pendidikan, terutama di madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan.

“Anak tidak hanya dibatasi, tetapi juga harus dibekali kemampuan memahami dan menggunakan teknologi secara sehat,” ujarnya.

Peran Sekolah dan Keluarga

Muliardi menegaskan, penguatan literasi digital perlu didukung oleh peran aktif keluarga dan tenaga pendidik. Pendampingan yang tepat akan membantu anak memahami batasan dalam penggunaan media sosial.

Selain itu, nilai agama dan etika tetap menjadi fondasi utama sebelum anak terjun ke ruang digital.

Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sendiri merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Melalui penguatan literasi digital, Kemenag Riau berharap anak-anak tidak hanya terlindungi dari dampak negatif dunia maya, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara positif dalam kehidupan sehari-hari.