Pekanbaru (Riaunews.com) – Platform digital X menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menyatakan perubahan tersebut merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Alexander dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, X menyampaikan komitmennya untuk mematuhi ketentuan implementasi PP Tunas. Regulasi tersebut secara khusus mengatur layanan jejaring sosial yang dikategorikan berisiko tinggi sehingga hanya diperkenankan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas.
Alexander menyebutkan, X juga telah mengumumkan perubahan kebijakan tersebut melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang dapat diakses oleh pengguna.
Identifikasi dan Penonaktifan Akun
Lebih lanjut, mulai 27 Maret 2026, X akan melaksanakan rencana aksi untuk mengidentifikasi serta menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi,” ujar Alexander.
Kemkomdigi juga menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, segera memberikan respons resmi dan mengambil langkah konkret serupa.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” kata Alexander.
