Orang Tua Dukung Pembatasan Medsos Anak Lewat PP Tunas

Gadget, Tekno73 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Sejumlah orang tua menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan media sosial bagi anak yang mulai diterapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini efektif berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mewajibkan platform digital membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun dari konten berbahaya.

Seorang ibu asal Bogor, Aisyah (54), menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai media sosial telah banyak memengaruhi pola hidup anak-anak, sehingga pembatasan dinilai dapat membantu mereka mengalihkan perhatian ke aktivitas yang lebih bermanfaat.

“Di awal mungkin akan terasa canggung bagi anak-anak, tetapi lama-kelamaan mereka akan terbiasa tanpa media sosial dan menyadari ada kegiatan lain yang lebih menarik,” ujarnya di Jakarta, Minggu.

Aisyah juga mengibaratkan media sosial seperti pisau yang bisa bermanfaat jika digunakan dengan bijak, namun berisiko jika digunakan secara tidak tepat. Ia menilai tantangan terbesar dalam membesarkan anak saat ini berasal dari derasnya arus informasi digital dan perkembangan kecerdasan artifisial (AI).

Pembatasan Dinilai Perlu Pengawasan

Meski mendukung, Aisyah menegaskan implementasi aturan tetap perlu diawasi agar berjalan efektif. Ia sendiri menerapkan kontrol penggunaan gawai pada anak, seperti membatasi waktu layar, tidak mengizinkan unduhan aplikasi tanpa izin, serta melarang penggunaan gawai saat makan bersama keluarga.

Hal serupa disampaikan Deni (31), seorang ayah asal Tangerang Selatan. Ia menilai pembatasan media sosial penting agar anak-anak lebih aktif bersosialisasi secara langsung.

“Seperti generasi 90-an, jadi bisa lebih berinteraksi,” katanya.

Deni mengaku melihat langsung dampak negatif kecanduan media sosial, termasuk pada anak temannya yang menangis saat gawainya diambil. Ia pun membatasi penggunaan gawai anaknya hanya 30 hingga 45 menit per hari dan menyimpannya pada malam hari.

Pemerintah Tegaskan Urgensi Perlindungan Anak

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya kehadiran PP Tunas untuk melindungi privasi dan data anak di ruang digital. Senada, Kementerian Kesehatan menilai regulasi ini penting di tengah meningkatnya penggunaan media sosial yang dapat memicu perilaku adiktif, gangguan tidur, hingga masalah kesehatan mental.

Dalam aturan pelaksana, pemerintah juga menetapkan sanksi bagi platform yang tidak patuh, mulai dari teguran administratif hingga pemutusan akses. Pada tahap awal, pembatasan ini diterapkan pada delapan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.