Jelang Tenggat Waktu, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Lapor Kekayaan 2025

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pelaporan LHKPN bersifat self assessment atau penilaian mandiri, sehingga membutuhkan kesadaran setiap wajib lapor untuk menyampaikan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap.

“Pelaporan LHKPN bersifat self assessment, sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Kepatuhan Capai 87,83 Persen

Berdasarkan data KPK hingga 26 Maret 2026, sebanyak 337.340 dari total 431.882 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN, atau setara 87,83 persen.

Sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan 99,66 persen, disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen, serta BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen. Sementara itu, sektor legislatif masih terendah dengan capaian 55,14 persen.

KPK menilai kepatuhan di sektor legislatif perlu terus didorong, mengingat peran strategisnya dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi.

KPK Sediakan Layanan Pendampingan

KPK juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD untuk aktif memantau kepatuhan pelaporan di instansinya masing-masing.

Selain itu, KPK menyediakan layanan pendampingan bagi wajib lapor yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN, baik melalui laman resmi, email, maupun call center.

Setelah pelaporan dilakukan, KPK akan melanjutkan proses verifikasi administratif sebelum data LHKPN dipublikasikan melalui laman resmi lembaga tersebut.

Komentar