Dakwaan KPK Dikritik, Kuasa Hukum Abdul Wahid Nilai Tidak Lengkap

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (30/3/2026), diwarnai kritik tajam dari tim penasihat hukum terhadap kualitas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim penasihat hukum yang dipimpin Kemal Syahab menilai dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat formil karena disusun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Eksepsi tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Dakwaan Dinilai Kabur

Dalam persidangan, kuasa hukum menilai jaksa mencampuradukkan kewenangan gubernur dengan pejabat teknis di bawahnya. Hal ini dinilai membuat konstruksi dakwaan menjadi kabur dan tidak memberikan gambaran jelas mengenai peran masing-masing pihak.

Menurut Kemal, pergeseran anggaran tahun 2025 di Dinas PUPR-PKPP bukan berasal dari inisiatif Abdul Wahid, melainkan usulan pejabat teknis yang diproses melalui mekanisme berjenjang dalam pemerintahan daerah.

Ia menegaskan, peran gubernur hanya berada pada tahap akhir sebagai pengambil keputusan, bukan sebagai pihak yang merancang atau mengendalikan proses teknis tersebut.

Tidak Uraikan Peran Terdakwa

Tim penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya uraian konkret terkait keterlibatan Abdul Wahid dalam dakwaan. Mereka menyebut tidak ada penjelasan mengenai perintah, arahan, atau tindakan langsung yang dilakukan terdakwa.

Selain itu, penggunaan istilah “turut serta” dalam dakwaan dinilai tidak disertai penjabaran rinci mengenai siapa pelaku utama dan pihak yang terlibat, sehingga membuat dakwaan semakin tidak jelas.

Kritik juga diarahkan pada tidak dijelaskannya asal-usul uang yang disebut dalam perkara, yang dinilai penting untuk membuktikan unsur pemerasan sebagaimana didalilkan jaksa.

Minta Dakwaan Dibatalkan

Atas berbagai kelemahan tersebut, tim penasihat hukum menyimpulkan surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Mereka pun meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut serta memohon agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.