7 Anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Dipatsus, Diduga Terlibat Kasus Tangkap Lepas

Pekanbaru (Riaunews.com) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau menindak tujuh anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru terkait dugaan kasus tangkap lepas pelaku narkoba.

Ketujuh personel tersebut kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan internal.

Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan langkah itu merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Sebanyak tujuh orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bidpropam Polda Riau,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Pejabat hingga Penyidik Ikut Diperiksa

Tujuh anggota yang dipatsus antara lain Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, M Jacub Nurman Kamaru, Kanit Idik I AKP Untari, Kanit Idik II Iptu Harianto, serta empat penyidik lainnya.

Penempatan khusus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung di Bidpropam Polda Riau.

Tegakkan Disiplin Internal

Pandra menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan, baik kode etik maupun pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Riau juga telah menonaktifkan jabatan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Hasil Akan Dibuka ke Publik

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap ketujuh personel masih berjalan. Polda Riau memastikan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah proses pendalaman selesai dilakukan.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.