Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mencatat sebanyak 20 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja di berbagai daerah menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, tiga laporan telah berhasil diselesaikan, sementara 17 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan pengaduan tersebut diterima melalui dua jalur layanan, yakni secara daring melalui portal milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta laporan manual melalui Posko THR Disnakertrans Riau di Pekanbaru.
Menurut Roni, dari 14 laporan yang masuk melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan, tiga di antaranya telah diselesaikan melalui mediasi sehingga hak pekerja sudah dibayarkan oleh perusahaan.
Sementara itu, 11 laporan lainnya bersama enam laporan yang disampaikan secara langsung masih berada dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan terhadap pihak perusahaan.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal seluruh pengaduan hingga mendapatkan kepastian hukum. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Disnakertrans Riau juga tetap membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR melalui Posko THR serta layanan hotline agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.







Komentar