Jakarta (Riaunews.com) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional menyatakan dukungan terhadap rencana kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Mufti Mubarok, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk melindungi anak sebagai konsumen digital dari berbagai risiko di ruang siber.
Menurutnya, penggunaan teknologi digital yang semakin masif membawa manfaat besar, namun juga menimbulkan sejumlah tantangan serius bagi anak-anak. Risiko tersebut antara lain paparan konten yang tidak sesuai usia, kecanduan gawai, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.
Mufti menjelaskan negara perlu hadir melalui regulasi yang dapat memastikan ruang digital menjadi lebih aman dan sehat bagi generasi muda. Kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah itu mengarah pada penguatan pengawasan penggunaan media sosial oleh anak, pembatasan akses berdasarkan usia, serta peningkatan peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Selain itu, BPKN juga menilai perusahaan platform digital memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sistem keamanan yang memadai bagi pengguna anak, termasuk melalui verifikasi usia, penyediaan konten ramah anak, serta transparansi dalam pengelolaan data pengguna.
BPKN juga mendorong agar kebijakan tersebut diikuti dengan edukasi literasi digital kepada masyarakat, khususnya orang tua dan guru, agar anak-anak dapat menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Ke depan, BPKN membuka peluang kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat perlindungan konsumen digital di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap praktik bisnis platform digital yang berpotensi merugikan anak-anak.







Komentar