Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menindak 13 pelaku usaha hiburan yang masih nekat beroperasi selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Penindakan dilakukan terhadap sejumlah usaha seperti live musik, warung remang-remang, hingga tempat biliar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan para pelaku usaha tersebut melanggar Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru yang mengatur pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan.
“Sampai hari ini sudah ada sekitar 13 pelaku usaha yang kami tindak. Mulai dari live musik, warung remang-remang hingga tempat biliar,” kata Yuliarso, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, petugas di lapangan menemukan sejumlah restoran yang masih memutar live musik serta warung remang-remang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Selain itu, tim juga mendapati tempat biliar yang tetap beroperasi meski ada larangan selama Ramadan. Bahkan, sejumlah warnet dan tempat penyewaan permainan PlayStation juga masih membuka usaha di bulan puasa.
“Banyak kami temukan di lapangan, sehingga ini jadi catatan ke depannya,” jelasnya.
Tempat Hiburan yang Bandel Terancam Penutupan Permanen
Yuliarso menegaskan Satpol PP telah memberikan sejumlah sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut. Sebagian besar pelanggar dikenakan teguran keras sebagai bentuk penindakan awal.
Namun, ia memastikan pemerintah kota tidak segan mengambil langkah tegas apabila pelanggaran terus berulang.
“Sanksi terberat yakni penutupan permanen tempat usaha, terutama bagi pelaku usaha yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan hasil penindakan tersebut juga akan dilaporkan kepada Wali Kota Pekanbaru sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan selama Ramadan.







Komentar