Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau berhasil membongkar sindikat perburuan gading gajah yang beraksi di kawasan hutan akasia, Kabupaten Pelalawan. Sebanyak 15 orang ditangkap dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor lapangan hingga pengendali distribusi lintas provinsi.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah FA (62), yang diketahui merupakan buronan lama kasus serupa sejak 2015. FA diduga menjadi donatur sekaligus pengendali utama perburuan di sejumlah wilayah Riau seperti Bengkalis, Pelalawan, Indragiri Hulu hingga ke Jambi. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menyebut FA mendanai eksekutor untuk membunuh gajah dan membeli gading untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasus terbaru bermula pada 25 Januari 2026. AN (DPO) sebagai orang suruhan FA menembak seekor gajah dua kali di bagian kepala. Setelah itu, tersangka RA memotong kepala gajah menggunakan kapak dan pisau selama sekitar lima jam demi mengambil gading seberat 7,6 kilogram. Dua hari kemudian, FA membeli gading tersebut seharga Rp30 juta di Pangkalan Lesung, lalu memotongnya menjadi empat bagian guna menyamarkan jejak.
Distribusi gading dilakukan secara terorganisir. Atas perintah HY, barang dikirim dari Pekanbaru ke Padang, lalu ditawarkan kepada AR dengan nilai Rp94,8 juta dan diterbangkan melalui Bandara Minangkabau menuju Jakarta. Nilai transaksi terus meningkat di setiap tangan perantara, menunjukkan jaringan yang rapi dan terstruktur.
Nama FA juga dikaitkan dengan jaringan lama yang melibatkan pemburu spesialis bernama Ari, yang pernah ditangkap pada 2015 atas kasus pembantaian gajah di kawasan Tesso Nilo dan wilayah lainnya. Ari diketahui beberapa kali divonis penjara, namun hukumannya dinilai belum memberi efek jera. Setelah bebas pada 2020, ia kembali terlibat perburuan dan hingga kini masih berstatus DPO.
Pengungkapan ini membuka kembali catatan kelam perburuan gajah di Riau yang pernah mencapai puncaknya pada 2015. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah.
