Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Sebuah pondok di tengah perkebunan kelapa sawit milik PT INECDA di Blok JK19, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, digerebek aparat kepolisian karena diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat kotor 14,54 gram.
Penggerebekan dilakukan jajaran Polsek Seberida pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial HPG alias Hendra (39), warga Desa Pangkalan Kasai.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Seberida. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto memerintahkan tim Reskrim melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di pondok yang berada di area perkebunan sawit. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Hendra. Saat digeledah, petugas menemukan 17 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok berwarna merah.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman pelaku dan, disaksikan Ketua RT setempat, kembali menemukan dua paket sabu tambahan.
Total barang bukti yang diamankan berupa 19 paket plastik klip bening berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening, satu pipet berbentuk sendok, satu unit telepon genggam merek Samsung, satu bungkus rokok merah, satu lembar tisu, serta uang tunai Rp420 ribu yang diduga hasil transaksi.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah.







Komentar