Bengkalis (Riaunews.com) – Unit Reskrim Polsek Mandau, jajaran Polres Bengkalis, mengamankan seorang pria berinisial SPS (24) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang diterima pada Minggu (1/3/2026). Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu hotel di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Korban merupakan anak perempuan di bawah umur, sedangkan terduga pelaku SPS (24) adalah karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Mandau,” ujar Juliandi.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua, termasuk adanya keterlambatan haid. Dari keterangan awal, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi beberapa kali sejak Agustus 2025.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum. Menindaklanjuti laporan itu, pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tim opsnal Polsek Mandau mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 415 Ayat (2) KUHP.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur. “Setiap tindak pidana terhadap anak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
