Selebgram Pekanbaru Novi Fransiska Aniaya Penjaga Kandang Ayam, Korban Ungkap Kronologis di Pengadilan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan selebgram Pekanbaru, Novi Fransiska, bersama suaminya, Ade Kurniawan, mengungkap kronologi kejadian di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/2/2026). Dua penjaga kandang ayam, Rudi Martua dan Hijrah Saputra, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Peristiwa tersebut terjadi di kandang ayam potong milik Diola Maharsen di Jalan Seroja Ujung, Kecamatan Kulim, pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Rudi Martua mengaku saat itu dirinya bersama Hijrah sedang beristirahat di mess kandang sebelum tiba-tiba didatangi para terdakwa bersama sekitar 10 pria tak dikenal.

Menurut Rudi, kedatangan rombongan tersebut disertai teriakan dan ancaman dari Novi Fransiska yang meminta mereka turun dari lantai dua mess. Karena ketakutan, keduanya tidak berani turun hingga akhirnya diseret secara paksa ke halaman kandang oleh orang-orang yang dibawa terdakwa.

Di halaman, korban mengaku mengalami kekerasan fisik. Rudi menyebut dirinya dijatuhkan dan dipukul, sementara Novi diduga memerintahkan para pelaku untuk menganiaya korban. Ia juga menyebut Ade Kurniawan sempat melempar batu kerikil ke arah kepalanya.

Kesaksian serupa disampaikan Hijrah Saputra yang mengaku turut menjadi korban pengeroyokan. Aksi kekerasan baru berhenti setelah Rudi menghubungi saudaranya, Rezki, anggota TNI AU, yang kemudian datang ke lokasi dan mengevakuasi kedua korban. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya dan menjalani visum.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yofistian, MH., menanyakan latar belakang kejadian. Hijrah menjelaskan bahwa konflik diduga dipicu persoalan kepemilikan kandang ayam antara majikan mereka dan Ade Kurniawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartika Tarigan, SH., menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak kekerasan terhadap orang di muka umum. Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.