GAPKI Pastikan Perusahaan Sawit Patuhi Aturan Upah Buruh

Pekanbaru (Riaunews.com) – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memastikan seluruh perusahaan anggota mematuhi aturan pemerintah terkait pengupahan pekerja di sektor perkebunan sawit.

Ketua Bidang Pengembangan SDM GAPKI, Sumarjono Saragih mengatakan, kepatuhan terhadap hak pekerja menjadi bagian penting dalam standar industri sawit nasional maupun internasional.

“Upah buruh itu aturan negara, terkait upah minimum pekerja. Jadi semua perusahaan harus mematuhi dan mengikuti aturan itu,” ujar Sumarjono kepada riauaktual.com, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, sebagai organisasi yang menaungi perusahaan sawit di Indonesia, GAPKI terus mendorong seluruh anggotanya memenuhi hak-hak pekerja, termasuk soal pengupahan dan perlindungan tenaga kerja.

“Sepanjang itu bagian dari organisasi GAPKI, wadahnya GAPKI, anggotanya GAPKI, kita terus mendorong kepatuhan pemenuhan hak perlindungan pekerja, termasuk upah,” katanya.

Kepatuhan Jadi Bagian Sertifikasi Sawit

Menurut Sumarjono, GAPKI juga melakukan pengawasan moral terhadap perusahaan anggota agar tetap menjalankan praktik usaha sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kita memastikan semua anggota kita patuh. Dan kita yakin anggota kita patuh. Karena anggota kita sudah bersertifikat ISPO maupun RSPO dan berbagai sertifikat lainnya. Dan kepatuhan terkait upah ini juga merupakan salah satu indikatornya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) tidak hanya menilai aspek keberlanjutan lingkungan, tetapi juga perlindungan hak pekerja serta kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.

GAPKI berharap industri sawit nasional dapat terus berkembang secara berkelanjutan sekaligus memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi pekerja di sektor perkebunan.