Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru turun langsung melakukan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang tetap beroperasi pada siang hari selama Ramadan 1447 Hijriah, Jumat (20/2/2026). Kegiatan ini menyasar sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru.
Tim pengawasan yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso, menyisir restoran di Mal Pekanbaru dan mendapati beberapa tempat usaha yang masih melayani makan di tempat tanpa mengantongi izin khusus dari pemerintah daerah.
Petugas kemudian memberikan teguran kepada pengelola restoran dan meminta mereka segera mengurus izin operasional selama Ramadan serta mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai surat edaran wali kota.
Pengawasan juga dilanjutkan ke kawasan Senapelan Plaza. Di lokasi ini, tim kembali menemukan sejumlah rumah makan dan restoran yang masih melayani pengunjung untuk makan di tempat. Para pengelola kembali diingatkan agar segera melengkapi izin dan mematuhi aturan yang ditetapkan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru menyebut pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan. Ia menegaskan, restoran di pusat perbelanjaan tetap diperbolehkan beroperasi, namun harus mengantongi izin dari DPMPTSP Kota Pekanbaru melalui aplikasi SIP Aman.
Selain itu, pengelola wajib memasang keterangan khusus bahwa layanan hanya diperuntukkan bagi nonmuslim, ibu hamil, perempuan berhalangan, dan anak-anak. Operasional juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 30 persen serta menggunakan tirai penutup penuh guna menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang berpuasa.







Komentar