Bengkalis (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial AH (32) ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Ia diduga menyebabkan kebakaran lahan seluas sekitar 3 hektare hanya karena berniat membersihkan sarang tawon di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Bengkalis setelah tim mendeteksi titik panas melalui pantauan satelit pada Minggu (15/2/2026) malam. Tim kemudian turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan membantu proses pemadaman.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membakar tumpukan kayu dan semak belukar pada Kamis (12/2/2026) sore untuk memusnahkan sarang tawon. Namun, api yang dianggap sudah padam justru merambat ke vegetasi sekitar hingga membesar dan memicu kebakaran lahan warga.
Api terus meluas hingga mencapai puncaknya pada Minggu siang dan menimbulkan kepulan asap di wilayah sekitar. Polisi menyebut lahan yang terbakar merupakan lahan mineral bercampur gambut tipis yang mudah terbakar saat kondisi kering.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bibit sawit yang telah hangus. Tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena berisiko menimbulkan karhutla dan ancaman hukum.







Komentar