Plt Gubernur Riau Peringatkan Kabid SMA Disdik Terkait Dugaan Pelampauan Wewenang

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, akan memberikan peringatan keras kepada Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Riau, Nasrol Akmal. Langkah tegas ini diambil menyusul sejumlah kebijakan yang dinilai melampaui kewenangan jabatan.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah penempatan guru Seni Budaya di SMAN 3 Pekanbaru yang ditetapkan berlaku sejak 5 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. SF Hariyanto menilai kebijakan tersebut tidak melalui mekanisme dan koordinasi sesuai hirarki kewenangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Itu kan ada Sekda, ada saya. Itu salah, sudah menyalahi. Kewenangan dia apa, tupoksi dia apa. Nanti saya kasih peringatan,” tegas SF Hariyanto, Rabu (18/2/2026).

Selain itu, Kabid SMA juga disebut mengusulkan pelaksanaan kegiatan tryout UTBK-SNBT 2025 melalui surat tertanggal 17 Desember dengan mengatasnamakan Kepala Dinas Pendidikan Riau. Berdasarkan informasi internal, Kepala Dinas tidak mengetahui adanya pengajuan tersebut.

Tak hanya itu, Nasrol juga disebut mengajukan surat permohonan bantuan pemerintah untuk program revitalisasi tahun 2026 kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, yang ditandatangani atas nama Kepala Dinas Pendidikan Riau tanpa sepengetahuan pimpinan.

Plt Gubri menegaskan, setiap pejabat harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi serta tidak mengambil alih kewenangan yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Ia menekankan pentingnya koordinasi, komunikasi, serta kepatuhan terhadap aturan dan hierarki jabatan dalam tata kelola pemerintahan.

Pemerintah Provinsi Riau, lanjutnya, berkomitmen menjaga disiplin birokrasi dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai prosedur guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.