Jakarta (Outsiders) – Pekerja sektor informal yang masuk kelompok miskin dan rentan dinilai perlu mendapat perlindungan jaminan sosial tanpa harus menanggung sendiri biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, negara didorong mengambil alih pembayaran iuran bagi kelompok tersebut melalui skema pembiayaan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mengatakan pekerja informal memiliki posisi ekonomi yang lebih rentan dibandingkan pekerja formal. Mereka umumnya tidak memiliki pemberi kerja yang dapat membantu membayarkan iuran jaminan sosial, sementara pendapatan yang diterima juga tidak selalu tetap.
Kondisi tersebut membuat sebagian pekerja informal memilih tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena harus membayar iuran secara mandiri. Padahal, mereka tetap menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kehilangan sumber pendapatan akibat kondisi tertentu.
“Melalui skema ini, pekerja informal yang tergolong miskin dan rentan tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena ditanggung oleh negara,” ujar Vita dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (6/8/2026).
Vita mengatakan usulan pembiayaan iuran oleh negara menjadi salah satu substansi yang diperjuangkan Fraksi PDI Perjuangan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Skema tersebut diharapkan memberikan perlindungan kepada petani tembakau, petani kopi, pengemudi ojek online, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya.
Menurut Vita, negara perlu hadir karena pekerja informal yang berada dalam kelompok miskin dan rentan memiliki kemampuan terbatas untuk membayar iuran secara rutin. Jika kewajiban tersebut sepenuhnya dibebankan kepada pekerja, kelompok yang paling membutuhkan perlindungan justru berpotensi tetap berada di luar sistem jaminan sosial.
“Kami mengusulkan agar pekerja sektor informal memperoleh skema perlindungan serupa Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan, sehingga iuran kepesertaannya dibayarkan oleh negara,” katanya.
Vita menilai perlindungan tersebut penting untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selama ini, kewajiban kepesertaan lebih mudah diterapkan pada pekerja formal karena terdapat pemberi kerja yang ikut menanggung iuran. Sebaliknya, pekerja informal harus mengatur kepesertaan dan pembayaran iurannya sendiri.
“Kalau pekerja formal sudah diwajibkan menjadi peserta, pekerja informal justru masih banyak yang belum terlindungi. Karena itu kami mendorong agar mereka juga mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Skema pembiayaan negara tersebut, kata Vita, diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5. Dengan sasaran tersebut, bantuan negara diarahkan kepada kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas dan paling membutuhkan perlindungan.
Perluasan perlindungan jaminan sosial juga dinilai penting karena pekerja informal tetap menghadapi risiko kerja meskipun tidak memiliki hubungan kerja formal. Petani, pengemudi ojek online, pedagang kecil, hingga pekerja mandiri lainnya dapat mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga.
“Risiko kerja bisa terjadi kapan saja. Karena itu, perlindungan jaminan sosial tidak boleh hanya dinikmati pekerja formal,” kata Vita.
Vita mencontohkan kondisi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang banyak mengandalkan sektor pertanian. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja informal di wilayah tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan.
Menurut dia, perluasan kepesertaan tidak cukup hanya melalui kewajiban administratif. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memahami manfaat jaminan sosial serta memiliki kemampuan untuk mengaksesnya.
Karena itu, Vita bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar sosialisasi kepada tokoh masyarakat, petani tembakau, petani kopi, dan pekerja nonformal di Kabupaten Temanggung pada Senin (3/8/2026).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang Verry Kristoforus Boekan mengatakan masih banyak pekerja sektor informal yang belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Verry, pekerja informal tetap menghadapi risiko kerja meskipun tidak bekerja di perusahaan atau memiliki hubungan kerja formal. Karena itu, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan untuk memberikan jaminan ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal,” ujar Verry.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI diharapkan rampung pada Oktober 2026. Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk memastikan pekerja informal miskin dan rentan tidak kehilangan hak atas perlindungan hanya karena tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
