Jakarta (Riaunews.com) – Komisi XI DPR RI resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. RUU tersebut disusun menggunakan metode omnibus law sebagai langkah penyesuaian terhadap perubahan regulasi di sektor keuangan dan BUMN.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya revisi UU 19/2003 tentang BUMN melalui UU 1/2025 tentang BUMN serta UU 16/2025 yang mengubah struktur pengelolaan BUMN.
Salah satu perubahan penting adalah beralihnya peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara di BUMN kepada Badan Pengelola Investasi Danantara. Dengan perubahan tersebut, mekanisme pengelolaan dividen BUMN yang sebelumnya menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kini akan dikelola dan diinvestasikan kembali oleh Danantara untuk memperkuat sektor-sektor strategis nasional.
Misbakhun menyebut perubahan ini membawa implikasi langsung terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama terkait fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Karena itu, diperlukan penataan ulang kerangka hukum keuangan negara secara menyeluruh agar tetap selaras dengan sistem baru pengelolaan aset dan investasi negara.
Penataan ulang tersebut mencakup sejumlah regulasi utama seperti Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, hingga aturan tentang pengelolaan kekayaan negara dan regulasi keuangan lainnya yang terdampak perubahan.
Menurut Misbakhun, pendekatan omnibus law dipilih karena dinilai paling efektif untuk menyatukan berbagai perubahan lintas undang-undang tersebut dalam satu kerangka hukum yang terintegrasi dan memiliki kepastian posisi hukum.







Komentar