Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Ramadan 1447 H

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Edaran bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Selasa (17/2/2026).

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari kepala perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan keagamaan, hingga camat, lurah, serta pengurus masjid dan mushala. Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menciptakan suasana kondusif selama Ramadan dengan tetap mengedepankan toleransi antarumat beragama.

Dalam edaran tersebut, umat Islam diimbau memakmurkan Ramadan dengan meningkatkan ibadah seperti salat berjamaah, tarawih, tadarus Al-Qur’an, qiyamul lail, serta memperbanyak infak, zakat, dan sedekah. Pengurus masjid dan mushala juga diminta memfasilitasi kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat dan i’tikaf.

Sementara itu, masyarakat non-Muslim diimbau menghormati umat Islam yang berpuasa dengan menjaga sikap, berpakaian sopan, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat menyinggung perasaan. Hal ini bertujuan menjaga kerukunan dan persatuan masyarakat di Kota Pekanbaru.

SE tersebut juga mengatur operasional usaha selama Ramadan. Tempat hiburan malam, karaoke, diskotik, pub, dan tempat billiard diwajibkan tutup selama Ramadan. Usaha kuliner hanya diperbolehkan melayani takeaway pada pukul 06.00–16.00 WIB, dan boleh melayani makan di tempat mulai pukul 16.00–05.00 WIB dengan ketentuan tertentu. Pelaku usaha juga wajib mengurus izin khusus ke DPMPTSP serta mematuhi aturan seperti pemasangan tirai dan pembatasan kapasitas bagi restoran di mal.

Selain itu, masyarakat dilarang memperjualbelikan dan menggunakan petasan atau mercon. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, dan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui Satpol PP maupun call center darurat Pemko Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru berharap surat edaran ini menjadi pedoman bersama agar pelaksanaan ibadah Ramadan berlangsung tertib, aman, dan khusyuk, sekaligus menjaga keharmonisan antarumat beragama di Kota Pekanbaru.

Komentar