Pemuda di Kampar Ditangkap Usai Curi Sawit, Sempat Ancam Sekuriti dengan Parang

Hukum & Kriminal118 Dilihat

Kampar (Riaunews.com) – Seorang pemuda berinisial YA (21), warga Dusun Simpang Kare, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, ditangkap personel Polsek Kampar, Sabtu (14/2/2026). Pelaku diamankan setelah diduga mencuri buah sawit sekaligus mengancam petugas keamanan kebun menggunakan senjata tajam.

Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku kita tangkap usai melakukan pencurian dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada warga,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Peristiwa terjadi di jalan perkebunan sawit plasma di Desa Padang Mutung. Saat itu dua sekuriti kebun, Kamar dan Ramli, memergoki pelaku mengendarai sepeda motor Honda Supra yang membawa muatan buah sawit yang diduga hasil curian milik korban bernama Hamza.

Kedua sekuriti kemudian menghentikan pelaku untuk dimintai keterangan. Namun, YA justru melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah parang dan mengayunkannya ke arah petugas sebagai bentuk ancaman.

Merasa terancam, sekuriti kebun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar. Mendapat laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, YA mengakui telah mencuri buah sawit milik korban. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Komentar