Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima 362 masukan dari 33 entitas dalam konsultasi publik terkait rancangan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi teknis pelindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan seluruh masukan akan dijadikan bahan pengembangan rancangan peraturan menteri. Ia menilai tingginya partisipasi publik mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan regulasi tetap relevan dengan dinamika teknologi digital.
Berdasarkan kompilasi hasil konsultasi, substansi yang paling banyak disorot meliputi penilaian risiko, tata kelola layanan, serta mekanisme kepatuhan dan pengawasan. Ketentuan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap desain fitur, pengelolaan internal, hingga model bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Selain itu, isu pelindungan data pribadi anak turut menjadi perhatian utama. Publik mendorong penerapan verifikasi usia dan persetujuan orang tua dengan prinsip data minimization, privacy by design, serta keamanan data, agar kebijakan tidak menimbulkan risiko baru berupa pengumpulan data berlebihan.
Dalam aspek pengawasan, masyarakat menekankan pentingnya kepastian prosedur, kewenangan yang proporsional, serta penerapan sanksi secara bertahap. Mekanisme klarifikasi dan keberatan administratif juga dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan dalam implementasi kebijakan.
Saat ini, rancangan peraturan menteri mengenai pelaksanaan PP Tunas masih dalam tahap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Kemkomdigi menargetkan regulasi teknis tersebut dapat menjadi dasar pelindungan anak di ruang digital yang efektif, berbasis risiko, serta memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ekosistem digital nasional tetap aman dan bertanggung jawab.
