Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua ke Meta dan Google Soal Perlindungan Anak

Nasional, Tekno79 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Meta Platforms dan Google terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut setelah kedua perusahaan belum memenuhi panggilan pertama. Sesuai ketentuan, pemerintah dapat melakukan pemanggilan hingga tiga kali sebelum menjatuhkan sanksi.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan belum terpenuhinya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Meta sebagai induk Instagram, Facebook, dan Threads, serta Google sebagai pemilik YouTube, dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap regulasi tersebut.

Alexander menjelaskan, sebelumnya kedua perusahaan telah merespons panggilan pertama dengan meminta penjadwalan ulang untuk keperluan koordinasi internal. Namun, hingga kini kewajiban menghadiri pemeriksaan belum dipenuhi.

Kemkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut keselamatan anak di ruang digital. Pemerintah pun memperingatkan bahwa setiap penundaan berpotensi memperpanjang risiko bagi anak.

Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, platform yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penghentian akses sementara atau bahkan pemutusan akses.

Kemkomdigi menyatakan akan terus memantau perkembangan dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan jika ketidakpatuhan masih berlanjut, sembari mendorong seluruh platform digital untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.