Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku PETI di Kuantan Mudik, Alat Berat Disita

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Tim Resmob Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Petapahan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (5/2/2026). Polisi juga menyita satu unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas PETI di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial PW (44) dan MD (49) yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Keduanya diamankan di lokasi penambangan saat operasi berlangsung.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain satu unit alat berat Volvo PC 200 warna kuning, satu unit mesin robin, satu selang, satu potongan gabang, satu dulang, satu ember, serta tiga lembar karpet yang digunakan dalam proses penambangan emas.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan. Ia menilai aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Iptu Gerry menambahkan, Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Komentar