Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau menyiapkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait nilai perolehan air permukaan sebagai langkah strategis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya inovatif Pemprov Riau dalam mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan pembahasan revisi tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025, khususnya menyangkut penetapan nilai dasar air permukaan. Dalam kajian tersebut, Bapenda menyiapkan tiga opsi nilai air, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000.
Berdasarkan realisasi penerimaan pajak air permukaan tahun 2024 sebesar Rp52 miliar, ketiga opsi tersebut menunjukkan potensi peningkatan PAD yang signifikan. Dengan nilai Rp1.700, PAD diproyeksikan mencapai Rp160 miliar, sementara nilai Rp1.200 berpotensi menghasilkan Rp115 miliar, dan Rp1.000 diperkirakan sebesar Rp96 miliar.
“Dari simulasi yang kami lakukan, potensi kenaikan PAD sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat fiskal daerah,” ujar Ninno, Jumat (6/2/2026).
Selain sektor pajak air permukaan, Bapenda Riau juga mengupayakan peningkatan PAD melalui optimalisasi dana transfer dari pemerintah pusat. Dalam waktu dekat, Pemprov Riau juga akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait penerapan sistem Coretax, terutama menyangkut perpindahan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perusahaan dan perorangan yang berpengaruh pada mekanisme bagi hasil pajak.
Terkait wacana penerapan pajak air permukaan untuk sektor perkebunan sawit, Ninno menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan merupakan inisiatif DPRD Riau. Pemprov Riau, kata dia, akan mematangkan seluruh kajian agar kebijakan yang diambil nantinya dapat berjalan optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD daerah.







Komentar