Izin Sekolah Tahfiz Al-Fatih Dipertanyakan, DPRD Pekanbaru Temukan Dugaan Bangunan Tanpa PBG

Pekanbaru (Riaunews.com) – Babak baru polemik perizinan Sekolah Tahfiz Al-Fatih Pekanbaru mencuat setelah DPRD Kota Pekanbaru menemukan dugaan kuat bahwa seluruh gedung sekolah tersebut belum mengantongi izin resmi. Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, menyebut hasil penelusuran sementara di sejumlah OPD menunjukkan tidak satu pun gedung memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Syafri mengungkapkan temuan itu bertolak belakang dengan pernyataan pihak yayasan saat kunjungan lapangan sebelumnya, yang menyebut dua dari lima gedung telah berizin. Ia menegaskan, hasil klarifikasi ke OPD terkait justru menyatakan tidak ada izin bangunan, termasuk andalalin dan izin lingkungan.

Politisi Partai Golkar itu mempertanyakan terbitnya izin operasional sekolah, sementara izin dasar bangunan belum dipenuhi. Menurutnya, secara prosedural, izin operasional seharusnya terbit setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis dinyatakan lengkap.

Syafri juga menyampaikan bahwa DPMPTSP Kota Pekanbaru membenarkan adanya pengajuan perizinan dari pihak yayasan, namun permohonan tersebut ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Meski demikian, sekolah tetap berdiri dan beroperasi hingga kini.

Selain aspek perizinan, DPRD turut menyoroti dampak lingkungan, khususnya kemacetan dan parkir yang dikeluhkan warga sekitar. Syafri menilai lokasi sekolah berada di kawasan jalan perumahan dengan lebar terbatas, tanpa dukungan lahan parkir dan fasilitas penunjang yang memadai.

DPRD Pekanbaru berencana memanggil pihak yayasan serta OPD terkait untuk pendalaman lebih lanjut. Syafri menegaskan bangunan tanpa PBG memiliki konsekuensi sanksi administratif, serta meminta kajian teknis atas bangunan enam lantai tersebut guna memastikan aspek keselamatan dan konstruksi.

Komentar