Jakarta (Riaunews.com) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan akan terus memantau perkembangan isu beredarnya kabar Tokopedia akan tutup dan beralih ke TikTok Shop. BPKN menegaskan siap berkoordinasi dengan kementerian dan regulator terkait untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen di tengah transformasi ekosistem perdagangan digital nasional.
Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan negara hadir untuk melindungi hak-hak konsumen digital, terutama bagi pengguna yang telah membayar layanan berlangganan di muka. “Konsumen tidak boleh diam. Negara hadir melalui BPKN untuk memastikan hak-hak konsumen digital tetap terlindungi,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Mufti menyoroti keberadaan layanan Tokopedia PLUS yang masih aktif digunakan banyak pelanggan. Layanan berbayar tersebut menawarkan berbagai fasilitas seperti bebas ongkos kirim, pengiriman lebih cepat, dan diskon eksklusif dengan biaya langganan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk enam bulan.
Menurutnya, setiap perubahan model bisnis, merger, maupun penutupan platform digital tidak boleh merugikan konsumen, khususnya mereka yang telah melakukan pembayaran di awal. Ia mengimbau pelanggan untuk menyimpan bukti pembayaran, memantau pengumuman resmi dari pihak platform, serta segera mengajukan komplain tertulis apabila hak layanan tidak terpenuhi.
Mufti menegaskan penyelesaian sengketa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menilai solusi adil dapat berupa pengalihan manfaat layanan ke platform baru dengan nilai setara, pengembalian dana secara proporsional, atau pemberian kompensasi tambahan seperti voucher dan diskon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Tokopedia maupun TikTok Shop terkait kebenaran informasi tersebut. BPKN memastikan akan terus memantau dan membuka ruang pengaduan bagi konsumen apabila ditemukan potensi pelanggaran hak.







Komentar