Siak (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis dan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai bandar. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 8,47 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kandis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga penindakan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 73, Kelurahan Simpang Belutu.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial S (25) dan R (28). Petugas menyita empat paket sabu, satu plastik klip pembungkus warna biru, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar mengatakan, saat penindakan tersangka S sempat membuang empat paket sabu, namun berhasil diamankan petugas. Dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengakui barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil tes urine menunjukkan tersangka R positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, sementara tersangka S negatif. Meski demikian, keduanya diduga memiliki peran sebagai bandar,” ujar Benny, Senin (2/2/2026).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
