Kampar (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial MZ (29) alias B, yang merupakan oknum PPPK Satpol PP Kecamatan Bantan, ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
MZ tidak sendiri. Polisi juga mengamankan istrinya, RN (27), yang hasil tes urine-nya dinyatakan positif narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan tes urine terhadap seluruh pegawai di Kantor Camat Bantan, Desa Selatbaru, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Dari hasil tes urine tersebut, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Muntai Barat,” ujar AKP Tidar, Jumat (17/4/2026).
Barang Bukti Disimpan di Lemari
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan tujuh paket diduga sabu dengan berat kotor total 2,13 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam lemari, tepatnya di bawah lipatan pakaian.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, kaca pirek, korek api, serta gunting press yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Selain tersangka, istrinya juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis,” jelasnya.
Saat ini, pasangan suami istri tersebut masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan hingga peredaran narkotika jenis sabu.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Tidar.
