Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menurunkan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) usai menerima laporan pembakaran sampah di kawasan permukiman. Peristiwa itu terjadi di depan Perumahan Cendana, RT 05 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Ahad (1/2/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan pembakaran sampah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Reza menjelaskan, perumahan tersebut hingga kini belum bergabung dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) sebagaimana diatur oleh Wali Kota Pekanbaru. Padahal, LPS Umban Sari telah beberapa kali mendatangi warga untuk mengajak bergabung, namun upaya itu ditolak.
Ia menyebutkan, sebelumnya pengangkutan sampah di kawasan tersebut sempat digratiskan karena berdekatan dengan trans depo. Namun, setelah keberadaan trans depo ditolak warga dan dipindahkan, DLHK tidak lagi dapat melakukan pengangkutan sampah di lokasi itu.
Akibat tidak bergabung dengan LPS, sampah menumpuk dan akhirnya dibakar. Reza menilai kondisi ini kerap berujung pada tudingan kepada pemerintah, padahal kewajiban pengelolaan sampah telah diatur jelas.
DLHK telah berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat serta akan memberikan peringatan terakhir dengan memanggil ketua RT. Reza menegaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 66 melarang pembakaran sampah rumah tangga. Ia juga mengimbau warga segera bergabung dengan LPS dan tidak mengulangi pembakaran sampah di kawasan perumahan.







Komentar