Pemilik Lahan Sawit Bersertifikat di Siak Resah Didatangi Oknum Mengaku Aparat

Siak (Riaunews.com) – Seorang warga Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, mengaku resah setelah didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai aparat dan menyatakan lahan perkebunan sawit miliknya telah diputus pengadilan sebagai milik pihak lain. Padahal, lahan tersebut telah dibeli secara sah dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Peristiwa itu dialami Joni Hendri, warga RT 02 Dusun Sekarmayang. Ia menyebut lahan sawit seluas dua hektare yang telah dikelolanya selama beberapa tahun kini dipersoalkan secara sepihak tanpa pernah ada pemberitahuan sebelumnya.

Joni menjelaskan, lahan tersebut dibelinya pada tahun 2020 dari Ferdinanta Pandia dengan harga Rp190 juta. Proses jual beli dilakukan secara resmi dengan kelengkapan administrasi dari tingkat RT hingga kecamatan, kemudian dilanjutkan dengan pengurusan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak hingga terbit SHM pada tahun 2021.

Namun, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 13.57 WIB, Joni mengaku didatangi empat orang yang mengaku berasal dari Polres Siak dan datang menggunakan mobil Toyota Innova bernomor polisi BM 1967 XB. Mereka menyampaikan adanya putusan pengadilan tahun 2013 yang menyatakan tanah tersebut merupakan milik seseorang bernama Johannes Sitanggang.

Selain menyampaikan informasi tersebut, Joni mengungkapkan para oknum itu juga melarang dirinya memanen sawit di kebun tersebut dengan alasan lahan itu bukan lagi miliknya. Bahkan, sebelumnya mereka disebut sempat turun ke lokasi kebun bersama Kepala Kampung Pinang Sebatang yang baru dilantik, Sabaruddin.

Joni pun mempertanyakan keabsahan salinan putusan pengadilan yang ditunjukkan kepadanya, dengan nomor perkara 1356K/Pdt/2013. Ia menilai terdapat kejanggalan karena dalam dokumen tersebut tercantum nama Kepala Desa Pinang Sebatang tahun 2013, sementara orang yang dimaksud saat itu masih menjabat sebagai RT. Joni berharap ada kejelasan hukum serta perlindungan atas hak kepemilikan lahannya yang telah bersertifikat, serta meminta sikap transparan dan adil dari aparat maupun pemerintah kampung.