Polsek Binawidya Ringkus Dua Pelaku Begal dan Dua Penadah Motor Curian

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polsek Binawidya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku begal beserta dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial MFH dan AS sebagai pelaku begal, serta WE dan AR yang diduga berperan sebagai penadah. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial K masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kanit Reskrim Polsek Binawidya Ipda Herman Zamroni mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Airin yang menjadi korban begal pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah menerima laporan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim opsnal kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap dua pelaku utama di sebuah ruko di Jalan Sultan Syarif Qasim,” kata Herman, Selasa (28/7/2026).

Herman menjelaskan, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax usai pulang dari rumah temannya. Di tengah perjalanan, korban dipepet tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Salah seorang pelaku kemudian turun sambil membawa senjata tajam jenis parang dan mengambil kunci kontak sepeda motor korban. Karena merasa terancam, korban turun dari kendaraannya dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Polisi Amankan Motor Korban di Sumatera Barat

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui melakukan aksi begal bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk melacak sepeda motor milik korban yang telah dijual kepada dua orang penadah.

Hasil penyelidikan mengungkap sepeda motor tersebut dibawa ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, untuk dijual. Setelah berkoordinasi dengan Polres Lima Puluh Kota, polisi berhasil menangkap kedua penadah sekaligus mengamankan sepeda motor milik korban.

“Motor hasil kejahatan diketahui telah dibawa oleh dua orang penadah yang akan menjualnya ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Setelah berkoordinasi dengan Polres Lima Puluh Kota, kedua penadah berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar Herman.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam, sebilah parang yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah tas sandang berwarna putih cokelat. Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polsek Binawidya untuk menjalani proses penyidikan, sementara seorang pelaku lainnya masih diburu. Para pelaku begal dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.