Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih memproses evaluasi draft APBD Tahun Anggaran 2026 milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Evaluasi belum rampung karena kedua daerah tersebut baru mengesahkan APBD pada awal tahun ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau, Ispan S Syahputra, mengatakan pihaknya terus mengupayakan percepatan evaluasi APBD dua daerah tersebut. Sementara itu, evaluasi draft APBD 2026 milik 10 kabupaten/kota lainnya di Riau telah selesai.
“Evaluasi APBD 2026 milik Pekanbaru dan Inhil masih on process, kami upayakan secepatnya,” kata Ispan, Minggu (1/2/2026).
Ispan menjelaskan, selama APBD belum ditetapkan, kepala daerah tetap dapat menjalankan pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam kondisi tersebut, kepala daerah wajib menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang APBD.
Pengeluaran yang dimaksud meliputi pembayaran gaji pegawai, pendanaan layanan dasar pendidikan, serta sektor kesehatan. Besaran anggaran dalam Ranperkada tersebut ditetapkan paling tinggi sebesar APBD tahun sebelumnya.
Terkait sanksi, Ispan menegaskan aturan telah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 312 menyebutkan kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran, dengan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama enam bulan apabila ketentuan tersebut dilanggar.







Komentar