Bengkalis (Riaunews.com) – Polres Bengkalis melalui Polsek Rupat Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti total seberat 141,26 gram. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (29/1/2026) malam di Jalan Kuala Simpur, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DM (53) yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas AIPDA Juli Bazrah, S.Pd mengatakan, berdasarkan informasi warga, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap DM.
Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu di saku celana tersangka. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah dan di dalam lemari pakaian petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu beserta perlengkapan pendukung lainnya.
Dari lokasi, polisi menyita tiga bungkus sabu dengan berat kotor masing-masing 98,40 gram, 41,10 gram, dan 1,76 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat isap sabu (bong), kaca pirex, mancis, botol kaca, botol plastik, plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial KA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini menjalani proses penyidikan di Mapolsek Rupat Utara.
