Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah akan mengalihkan kegiatan operasional 28 perusahaan yang izin terkait lingkungannya dicabut kepada badan usaha milik negara (BUMN) melalui Danantara. Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan meski izin berusaha perusahaan swasta tersebut telah dicabut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah menilai kegiatan usaha yang telah berjalan tetap perlu dipertahankan karena berkaitan dengan pembukaan lapangan kerja. Oleh sebab itu, pengelolaan operasional perusahaan diserahkan kepada BUMN. “Usaha ekonomi yang sudah berjalan, merupakan kegiatan yang membuka lapangan kerja, itu harus kita pikirkan. Kita ambil keputusan diserahkan ke BUMN kita,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Prasetyo menegaskan, pencabutan izin merupakan bentuk penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan kepentingan ekonomi nasional dan keberlangsungan tenaga kerja yang bergantung pada perusahaan tersebut. “Proses penegakan hukum tetap berjalan, tetapi kita juga harus memikirkan kegiatan ekonomi yang penting bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Pemerintah meminta BUMN yang ditunjuk untuk mengelola perusahaan-perusahaan tersebut agar melakukan perbaikan tata kelola. Pembenahan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, terutama yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan kewajiban perusahaan. “Kalau bermasalah lingkungan, maka harus diperbaiki. Tata kelola kewajiban juga harus diperbaiki,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, mekanisme peralihan aset dan pengelolaan tidak akan disamaratakan karena setiap perusahaan memiliki karakter dan permasalahan berbeda. Prasetyo mencontohkan, ada perusahaan yang kegiatan utamanya justru dihentikan, lalu masyarakat terdampak diarahkan ke sektor ekonomi lain yang lebih berkelanjutan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Perusahaan tersebut terdiri dari 22 pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
