Maladministrasi Pelayanan Publik Jadi Pintu Masuk Korupsi

Korupsi, Nasional98 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan maladministrasi dalam pelayanan publik berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya korupsi di lingkungan pemerintahan. Ia menilai praktik tersebut merusak prinsip negara hukum dan melemahkan kepercayaan publik.

Menurut Yusril, maladministrasi merupakan tindakan aparatur yang melawan hukum, melampaui kewenangan, serta mengabaikan kewajiban pelayanan kepada masyarakat. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

“Maladministrasi merupakan perilaku yang melawan hukum, melampaui kewenangan hingga menggunakan wewenang untuk tujuan lain di luar ketentuan hukum. Ini juga termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan, praktik maladministrasi dilakukan oleh penyelenggara negara dan dapat menimbulkan kerugian, baik material maupun immaterial, bagi masyarakat. Bentuknya antara lain penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, pelanggaran standar layanan, penyalahgunaan wewenang, hingga diskriminasi dalam pelayanan.

“Kelihatannya sepele, tetapi dampaknya nyata. Masyarakat bisa dirugikan secara finansial, waktu, bahkan hak-haknya sebagai warga negara,” kata Yusril. Ia menambahkan, penundaan tanpa kejelasan, pelayanan tidak kompeten, dan perlakuan diskriminatif merupakan contoh konkret maladministrasi.

Yusril menekankan bahwa aparatur yang tidak taat hukum berpotensi membuka jalan bagi tindak pidana korupsi. “Banyak kasus korupsi berawal dari maladministrasi. Karena itu, kita harus waspada dan memastikan aparatur patuh pada hukum dan etika pemerintahan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan Opini Ombudsman menjadi instrumen baru pengawasan pelayanan publik yang sistematis dan metodologis. Menurutnya, opini tersebut dirancang untuk memotret secara langsung kualitas layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar capaian administratif.

Komentar