Dumai (Riaunews.com) – Polres Dumai menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan berat kotor sekitar 36,84 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih RT 003 pada Jumat (15/5/2026) siang.
Kasat Narkoba Polres Dumai, Riza Effyandi mengatakan, setelah menerima informasi, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, Lius Mulyadin langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 36,84 gram,” ujar Riza, Sabtu (16/5/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IHG alias H dan RAP alias R. Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan alat hisap atau bong.
Polisi Temukan Sabu Tambahan di Rumah Rekan Tersangka
Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah rekannya di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Trisna II, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan, Kecamatan Dumai Barat.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam bersama timbangan digital.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Rush warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Gear, bong, mancis obor, serta plastik pembungkus.
“Dari hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Riza.
Ia menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai dan meminta masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
