Pesta Narkoba di Apartemen Baliview, Selebgram Hingga Pengusaha Ditetapkan Tersangka

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kasus penggerebekan pesta narkoba di Apartemen Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, memasuki babak baru. Polresta Pekanbaru menetapkan sejumlah orang yang sebelumnya diamankan, termasuk seorang selebgram dan pengusaha, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru merampungkan pemeriksaan intensif dan menggelar perkara. Dari tujuh orang yang diamankan saat penggerebekan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Yacub, mengatakan penyidik menetapkan status tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan para pihak. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).

Di antara lima tersangka tersebut terdapat seorang selebgram perempuan berinisial SL (33) dengan lebih dari 50 ribu pengikut di media sosial serta seorang pengusaha otomotif berinisial AM. Penyidik menemukan keterkaitan langsung para tersangka dengan barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita empat cartridge narkotika jenis etomidate dan delapan butir psikotropika jenis pil happy five. Pengembangan kasus berlanjut setelah SL mengaku memperoleh pil tersebut dari dua pria berinisial IR dan OL yang masih diburu polisi, hingga akhirnya petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial MA (34) di Kecamatan Rumbai dengan barang bukti satu cartridge etomidate.

Kompol Yacub menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri jaringan dan pemasok narkotika. Ia menyebut status hukum kelima tersangka saat ini masih menunggu hasil Tes Asesmen Terpadu (TAT) serta rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), meski proses hukum tetap berlanjut.