Pemprov Riau Siapkan Strategi Tanggapi Penolakan Relokasi Warga Eks TNTN

Pekanbaru (RIaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyiapkan sejumlah strategi untuk menanggapi penolakan relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah tanah ulayat Siampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Penolakan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kejelasan status lahan dan riwayat pengelolaannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi mengatakan persoalan di Cerenti berada dalam koridor tanah ulayat yang memiliki riwayat kerja sama dengan pihak perusahaan. Menurutnya, kondisi ini memerlukan validasi dan evaluasi lanjutan agar hak masyarakat tetap terlindungi dan tidak menimbulkan konflik baru.

Syahrial menjelaskan, masalah muncul saat pendataan penguasaan lahan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kerja sama yang sebelumnya pernah terjadi tidak seluruhnya terkonfirmasi, sehingga dalam proses penyerahan lahan tidak tercatat adanya keterlibatan masyarakat.

Ia menegaskan, Pemprov Riau akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme mediasi dan pembahasan bersama. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan kebutuhan serta hak masyarakat tetap menjadi bagian dari solusi yang diambil.

Dalam konteks pemulihan TNTN, Pemprov Riau juga telah mengidentifikasi luas kawasan konservasi yang mencapai lebih dari 80 ribu hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 50 ribu hektare merupakan lahan sawit, sementara 30 ribu hektare lainnya tergolong non-sawit dan dinilai lebih mudah untuk ditangani pada tahap awal penataan.

Syahrial menegaskan prinsip utama pemerintah adalah mengembalikan seluruh kawasan konservasi ke fungsi awalnya. Sementara lahan masyarakat yang teridentifikasi akan dicarikan lokasi relokasi sesuai ketentuan, termasuk melalui skema Hutan Kemasyarakatan dengan batas maksimal lima hektare per kepala keluarga, guna mencegah perubahan dan penambahan data penguasaan lahan di kemudian hari.