Pekanbaru (Riaunews.com) – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada 2026 Masehi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) menghentikan operasional selama bulan puasa. Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidil Amri, sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah.
Aidil menilai penutupan total THM selama Ramadan merupakan bentuk toleransi dan penghormatan terhadap kekhusyukan ibadah masyarakat. Menurutnya, suasana yang kondusif perlu dijaga agar aktivitas hiburan malam tidak mengganggu pelaksanaan puasa dan rangkaian ibadah lainnya.
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Aidil mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menerbitkan surat edaran resmi. Ia menilai surat edaran penting sebagai dasar hukum bagi Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengelola THM yang melanggar aturan.
“Ramadan sudah semakin dekat. Kita minta tempat-tempat hiburan menghormati bulan puasa dan tidak buka. Untuk itu, Pemko Pekanbaru perlu segera mengeluarkan surat edaran resmi agar tidak ada celah pelanggaran,” ujar Aidil Amri, Selasa (20/1/2026).
Selain operasional selama Ramadan, Aidil juga menyoroti masih adanya tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Ia meminta instansi terkait melakukan validasi ulang terhadap perizinan usaha hiburan di Pekanbaru untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Aidil menegaskan DPRD tidak menghambat investasi, namun menuntut ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan. Ia mengingatkan, jika masih ada THM yang melanggar ketentuan, termasuk beroperasi hingga dini hari, maka penindakan tegas hingga penutupan permanen harus dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
