Prancis Tolak Undangan Trump Bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza

Internasional161 Dilihat

Paris (Riaunews.com) – Prancis menolak undangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza. Penolakan tersebut diumumkan oleh kantor Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Senin (19/1/2026), sebagaimana dilansir Politico.

Pemerintah Prancis menyatakan kekhawatiran bahwa dewan yang dipimpin langsung oleh Trump itu berpotensi melemahkan peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dewan Perdamaian Gaza merupakan bagian dari rencana 20 poin Trump yang diklaim bertujuan mengakhiri konflik antara Israel dan Hamas.

Dalam pernyataannya, Prancis menilai kewenangan dewan yang disebut sebagai “dewan paling bergengsi yang pernah dibentuk” tersebut melampaui mandat tata kelola transisi Gaza. Struktur dan prinsip kerja dewan juga dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait kesesuaiannya dengan kerangka dan prinsip PBB.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noël Barrot menyoroti luasnya kewenangan dewan, baik di Gaza maupun wilayah lain, serta besarnya kekuasaan ketua dewan. Ia menyebut Trump memiliki wewenang menyetujui keanggotaan, menunjuk penerusnya sendiri, serta memveto keputusan mayoritas anggota, yang dinilai bertentangan dengan Piagam PBB.

Selain soal kewenangan, Dewan Perdamaian Gaza juga menuai kritik terkait biaya keanggotaan. Negara-negara yang bergabung diminta membayar 1 miliar dolar AS untuk memperoleh status anggota permanen setelah tiga tahun, meski Kanada menyatakan akan bergabung tanpa mengambil kursi permanen berbayar.

Trump telah mengirimkan undangan kepada sejumlah negara, termasuk Jerman, Inggris, Albania, Argentina, Mesir, Hungaria, India, Turki, dan Vietnam. Rusia juga menerima undangan meski masih berperang dengan Ukraina, sementara Polandia dan Arab Saudi dilaporkan masih mempertimbangkan. Dewan ini rencananya melibatkan tokoh global seperti Tony Blair, Marco Rubio, Jared Kushner, dan pimpinan Bank Dunia, namun tetap menuai kontroversi terkait legitimasi dan hubungannya dengan PBB.