Jakarta (Riaunews.com) – Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengakui telah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Pengakuan itu disampaikan Noel menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
“Ya, menerima Rp3 miliar,” ujar Noel kepada wartawan di sela persidangan. Ia mengaku cukup puas dengan surat dakwaan yang dibacakan jaksa serta menilai hak-haknya sebagai terdakwa telah dipenuhi oleh majelis hakim.
Noel juga menyatakan menghargai proses hukum yang berjalan dan mengakui kesalahannya dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. “Saya harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” ucapnya.
Dalam dakwaan, Noel disebut melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lain, dengan pembagian keuntungan yang bervariasi, termasuk Noel yang disebut menerima Rp70 juta dari praktik pemerasan tersebut.
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara Kemenaker serta pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker.
Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
