ATR/BPN Tegaskan Ada Mekanisme Pengakuan dan Sertifikasi Tanah Adat

Utama120 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan memiliki mekanisme resmi untuk pengakuan tanah adat, termasuk penerbitan sertifikat atas wilayah adat sesuai ketentuan perundang-undangan. Mekanisme ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik agraria di lapangan.

Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Tim Percepatan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang digelar di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (20/1/2026). Dalam rapat itu, aspek pemahaman tanah adat dan tanah ulayat menjadi sorotan utama.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi menyampaikan, Kementerian ATR/BPN telah menjelaskan adanya jalur pengakuan formal terhadap tanah adat. Pengakuan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat, sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Menurut Syahrial, kejelasan mekanisme ini penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat di lapangan. Selama ini, ketidakpahaman mengenai perbedaan tanah adat dan tanah ulayat kerap memicu persoalan dalam penataan kawasan, khususnya di wilayah hutan dan konservasi.

Dengan adanya sertifikasi tanah adat, pemerintah berharap hak masyarakat adat dapat terlindungi secara hukum, sekaligus menjadi dasar dalam penataan ruang dan pengelolaan kawasan yang lebih tertib. Sertifikat tersebut juga diharapkan memperjelas batas wilayah adat agar tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan negara.

Pemprov Riau menilai, penguatan peran ATR/BPN dalam menjelaskan dan menerapkan mekanisme ini menjadi fondasi penting bagi percepatan pemulihan TNTN. Kejelasan status tanah adat diyakini akan mendukung kebijakan negara sekaligus menjaga keadilan bagi masyarakat setempat.